Artikel
MUSYAWARAH DESA
MUSYAWARAH DESA
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa Tanjunganom, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Tanjunganom pada hari Kamis tanggal 12 bulan Maret tahun 2026 dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa serta perwakilan masyarakat.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanjunganom beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Desa Tanjunganom yang menyampaikan bahwa perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan desa, perubahan kebijakan, serta penyesuaian terhadap kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Perubahan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan rancangan perubahan APBDes disampaikan oleh Sekretaris Desa Tanjunganom. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan mengenai perubahan pada beberapa pos pendapatan, belanja desa, serta pembiayaan desa. Perubahan ini mencakup penyesuaian kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan pemerintahan desa lainnya agar dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari peserta musyawarah. Berbagai masukan dan saran disampaikan oleh peserta demi penyempurnaan rancangan peraturan desa tersebut. Diskusi berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, seluruh peserta yang hadir menyepakati Rancangan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa setelah melalui tahapan administrasi yang berlaku.
Dengan terselenggaranya musyawarah desa ini, diharapkan pelaksanaan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Tanjunganom. Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa demi tercapainya kesejahteraan bersama.


PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA TANJUNGANOM
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa ) TAHUN ANGGARAN 2026
UCAPAN TERIMAKASIH KEPALA DESA TANJUNGANOM KEPADA PEMERINTAH DAERAH BANJARNEGARA ATAS ALOKASI ANGGARAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN 2025
INFORMASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
KUNJUNGAN KERJA DIRJEN PERIKANAN BUDIDAYA KKP (Kementerian Kelautan Dan Perikanan) DAN BUPATI BANJARNEGARA dr. AMALIA DESIANA KE DESA TANJUNGANOM KECAMATAN RAKIT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025
KAMPUNG SERIBU KOLAM
Infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 Desa Tanjunganom
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tanjunganom
RANGKAIAN ACARA GELAR BUDAYA DAN RUWAT BUMI DESA TANJUNGANOM TAHUN 2025
Infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Desa Tanjunganom
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2025
Pelatihan Website Desa Tanjunganom: Meningkatkan Kemampuan Perangkat Desa dalam Era Digital