Artikel

INFORMASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

05 Oktober 2025 11:40:28  Administrator  601 Kali Dibaca  Berita Desa

 

Dalam Rangka mengisi kekosongan perangkat Desa jabatan Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun IV Desa Tanjunganom maka kepala Desa beserta BPD membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang di selenggarakan di Aula Balai Desa Tanjunganom pada tanggal 23 September 2025. Adapun susunan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tersebut adalah:
1. Pelindung : Kepala Desa
2. Ketua        : FARID ALFARISI, S.Pd
3. Sekretaris : MAHIDI
4. Anggota    : INDRA NUR ATRIA
                     : ELIS SUSANTI
                     : SURYANTI
 
Dalam hal dibentuknya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa maka mempunyai tugas yaitu:
1. Menyusun Program Kerja
2. Menyusun Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan
3. Mensosialisasikan dan Mengumumkan
4. Menerima Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
5. Meneliti Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
6. menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
7. Pembekalan Bakal Calon Perangkat Desa
8. Menyusun Naskah Ujian
9. Melaksanakan Ujian, Koreksi, Pengumuman dan Penetapan Calon Peringkat 1 dan 2
10. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
 
Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon perangkat Desa adalah:
  1. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan Penyaringan ( Format disediakan Panitia );
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai ( Format disediakan Panitia );
  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup ( Format disediakan Panitia );
  5. Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  6. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 
  7. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; 
  8. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir Kepolisian Sektor Setempat;
  9. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  10. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
  11. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa;
  12. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan dan Surat Pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan ( Bagi Pendaftar dari Luar Desa Tanjunganom ) (Format disediakan Panitia ); dan
  13. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, untuk Formasi Kaur Perencanaan berwarna Merah dan Kepala Dusun berwarna Biru.
Ketentuan Lain-Lain:
  1. Surat Permohonan beserta Lampirannya dibuat dalam rangkap 2 (dua).
  2. Surat Permohonan beserta Lampirannya untuk jabatan Kaur Perencanaan Desa dimasukan kedalam Stopmap berwarna Merah.
  3. Surat Permohonan beserta Lampirannya untuk jabatan Kepala Dusun IV  dimasukan kedalam Stopmap berwarna Biru.
  4. Pas Foto Ukuran 4 X 6 berwarna sebanyak 4 lembar dengan ketentuan:Formasi Kaur Perencanaan Latar Belakang Foto warna Merah dan Formasi Kepala Dusun IV Latar Belakang Foto warna Biru.
  5. Pelaksanaan ujian penyaringan dan ketentuan lain akan diatur lebih lanjut.
 
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran dimulai tanggal 8 Oktober s/d 27 Oktober 2025 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB/ Waktu setempat (selama 14 hari ).
  2. Apabila sampai pada tanggal 27 Oktober 2025  jumlah pelamar hanya 1 orang, maka jangka waktu pendaftaran akan diperpanjang pada tanggal 28 Oktober s/d 4 November 2025 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB/ Waktu setempat (selama 7 hari ).
  3. Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf  b tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran di tunda.
Keterangan Lebih Lanjut dapat ditanyakan pada Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Desa Tanjunganom pada jam Kerja.
 
  1. Silahkan Unduh File Form Persyaratan PDF melalui Link : https://drive.google.com/file/d/1_twjBgeniLL0y7wj8pyOWn4FdnggD7tW/view?usp=sharing
  2. Silahkan Unduh File Form Persyaratan WORD melalui Link: https://docs.google.com/document/d/1qWEPRjOnki-XR9oLYHzHGQrdUht-qOY5lIO4sMT8oyw/edit?usp=sharing

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya No.65 Tanjunganom.Tlp. 081327755862 kode pos 53463
Desa : Tanjunganom
Kecamatan : Rakit
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53463
Telepon :
Email : tanjunganomdesaku@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:48
    Kemarin:59
    Total Pengunjung:23.000
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.145
    Browser:Mozilla 5.0